iden

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

dr Reisa Jelaskan Syarat Melayat Jenazah Pasien Corona

Foto: dr Reisa Broto Asmoro (Istimewa)

JAKARTA - Setiap pasien Corona yang meninggal, pemulasaraannya diurus oleh tim medis dari rumah sakit. Proses pemakaman pun wajib mengikuti protokol penanganan jenazah COVID-19.

Maka dari itu, pihak keluarga tidak diperkenankan ikut serta dalam proses pemulasaraan demi mencegah terjadinya risiko penularan virus Corona. Lantas bagaimana syaratnya jika ingin melayat?

Anggota tim komunikasi publik gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipatuhi jika ingin melayat jenazah pasien Corona. Salah satunya adalah jumlah pelayat tidak boleh lebih dari 30 orang.

"Disarankan sekali lagi agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang," kata dr Reisa dalam siaran pers BNPB, Jumat (17/7/2020).

Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, sehingga dapat meminimalisir risiko penularan virus Corona.

Selain itu, dr Reisa juga mengimbau bagi masyarakat atau dari pihak keluarga yang ikut melayat untuk tetap menjaga jarak selama proses pemakaman berlangsung.

"Pemakaman boleh dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter," imbaunya.

"Setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak diperkenankan untuk hadir," pungkasnya.

Sumber: https://health.detik.com

Share Media :


Hubungi Kami

Alamat
Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143
Telepon
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)
Email
rektorat@unpak.ac.id