iden

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

Doni: Daerah Bisa Jatuhkan Sanksi Pelanggar PPKM Jawa dan Bali

Foto: Doni Monardo

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan daerah memiliki kewenangan penuh terhadap pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Bahkan daerah berhak menerapkan sanksi jika ada yang melanggar.

Kendati demikian, apabila tidak ada peraturan khusus dari daerah, sanksi pelanggaran PPKM juga bisa dengan berpedoman dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Bagaimana bagi mereka yang melanggar? Apakah diberikan sanksi, bagaimana bentuk sanksinya, apakah sanksinya berupa sanksi administrasi perorangan, kelompok, dunia usaha, dan perkantoran dan sebagainya. Itu semuanya diatur oleh daerah," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Kemudian, apabila ada masyarakat yang melanggar, sanksi sosial juga bisa diterapkan. Dengan sanksi sosial, orang yang melanggar biasanya akan malu.

Namun apabila semua sanksi, baik yang diatur oleh pemerintah daerah atau sanksi sosial dari masyarakat tidak mempan, pemerintah akan menggunakan dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Ada Undang-Undang Karantina. Bisa disanksi pidana kurangan badan satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Ini perlu kita lakukan supaya semua masyarakat itu patuh dan malu kalau melanggar," tutur Doni.

(dhf/pmg)

Sumber: www.cnbcindonesia.com

PMB ONLINE

Penerimaan Mahasiswa Baru
Daftar Sekarang

Share Media :

Footer
Hubungi Kami :

Alamat

Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143

Telepon

Layanan hotline telp dan fax Universitas Pakuan :
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)

Email

Saran dan kritik silahkan kirim email :
rektorat@unpak.ac.id

Lokasi

Klik link di bawah lokasi kampus Universitas Pakuan