iden

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

PSBB Proporsional Kota Bogor Diperpanjang hingga 3 September 2020

Foto: Dok. Pemkot Bogor

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperpanjang masa PSBB Proporsional dalam fase Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB) selama 1 bulan ke depan mulai 4 Agustus hingga 3 September 2020. Perpanjangan ini merupakan yang keenam kalinya dilakukan di Kota Bogor.

Sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bogor nomor 900.45-552 tahun 2020 yang menyebut berdasarkan evaluasi dan informasi penanganan COVID-19 di Kota Bogor, PSBB menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih fluktuatif dan belum ada pengurangan signifikan sehingga Kota Bogor akan melanjutkan PSBB Proporsional Pra-AKB dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim mengatakan dalam masa perpanjangan PSBB ini juga akan segera diberlakukan pengenaan sanksi administratif pelanggaran penyelenggaraan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di Kota Bogor.

"Baru saja Pak Wali menandatangani Perwali nomor 45/2020 tentang pengenaan denda untuk mereka yang tidak melaksanakan protokol COVID yang merupakan turunan dari Pergub. Ada beberapa pasal di situ, misalnya pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan teguran lisan sampai dengan pencabutan izin permanen. Kedua, pengenaan denda dari nilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu bagi yang tidak memakai masker," ujar Dedie dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Dedie mengatakan pemakaian masker sangat penting pada fase Pra-AKB karena dapat menekan risiko penularan COVID-19, khususnya di ruang publik yang sudah mulai dibuka bertahap. Ia juga mengatakan sanksi yang diturunkan dalam Perwali dengan menginstruksikan Satpol PP agar mengimplementasikannya bertujuan supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Data terakhir di Kota Bogor per 4 Agustus 2020 sendiri menyebut total sudah ada 301 orang pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 78 orang dalam perawatan, 202 orang sembuh, dan 21 orang meninggal.

Wali Kota Bogor, Bima Arya sebelumnya mengatakan angka tersebut merangkak naik sehingga situasinya jauh dari kata aman. Ia menyebut telah membaca satu situasi yang sangat mengkhawatirkan. Angka COVID-19 naik namun kekhawatiran masyarakat turun, disiplin menurun, dan hal ini berbahaya.

"Kalau kita analisis yang terjadi ini adalah lonjakan dari keluarga, lonjakan kasus luar kota dan perkantoran. Semua diakibatkan karena ketidakpedulian," ungkap Bima.

Bima juga bercerita dirinya saja yang alumni COVID-19 dan disebut-sebut sudah kebal setiap pulang rumah tak pernah menyapa anak. Ia memilih langsung ke kamar mandi bersih-bersih.

"Jadi saya kadang bisa sampai 5 kali mandi di rumah. Keluar lagi, masuk mandi lagi. Situasi seperti ini yang harus dirasakan oleh semua, ini berbahaya sekali," pungkasnya.

Sumber: https://news.detik.com

Share Media :

Footer
Hubungi Kami :

Alamat

Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143

Telepon

Layanan hotline telp dan fax Universitas Pakuan :
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)

Email

Saran dan kritik silahkan kirim email :
rektorat@unpak.ac.id

Lokasi

Klik link di bawah lokasi kampus Universitas Pakuan