iden

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

Penerapan AKB di Pasar Tradisional

Butuh Kolaborasi dan Komitmen Bersama dalam Penerapan AKB di Pasar Tradisional

Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di pasar tradisional butuh komitmen semua pihak, mulai dari pemerintah, pengelola pasar, pedagang, sampai pembeli, supaya kegiatan perdagangan dan pencegahan sebaran COVID-19 berjalan optimal. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Provinsi Jabar Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, kolaborasi amat penting dalam penerapan AKB. Semua pihak mesti berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. 

"Dengan begitu, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sektor perdagangan, khususnya Pasar Rakyat, dapat berjalan dengan baik dan tanpa hambatan," kata Arifin, Rabu (10/6/20). 

Protokol AKB di pasar tradisional se-Jabar mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa pandemi COVID-19 dan New Normal, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Arifin menyatakan, sejumlah upaya sudah ditempuh pihaknya guna menyambut AKB. Selain menyosialisasikan protokol kesehatan COVID-19, Dinas Indag berkolaborasi dengan Bank Indonesia menyediakan fasilitas bak cuci tangan dan alat pelindung diri bagi pengelola, pedagang, pemasok dan pembeli.

"Kami mendorong dinas kabupaten/kota yang membidangi pasar tradisional maupun pengelola unit pasar untuk memfasilitasi belanja via daring dan pembayaran non tunai. Tujuannya mendekatkan pembeli dan pedagang dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari," ucapnya. 

"Digitalisasi pasar tradisional terus kami lakukan. Dengan layanan yang memudahkan penjual dan pembeli berinteraksi secara aman, dan memudahkan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional," imbuhnya. 

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memfokuskan pengetesan masif di pasar-pasar tradisional guna menekan potensi sebaran COVID-19. Sekitar 627 Mobil COVID-19 Test diturunkan dalam pengetesan tersebut.

Supaya penerapan AKB berjalan efektif, menurut Arifin, semua pihak mesti beradaptasi dan bersama-sama melakukan tugasnya sekaligus mematuhi seluruh protokol yang sudah dibuat, baik pemerintah, pelaku usaha perdagangan, pembeli, dan masyarakat.

"Komunikasi dan konsolidasi intensif terus dilakukan dengan dinas kabupaten/kota terkait untuk melakukan kontrol penerapan AKB. Kemudian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, serta pengawasan penerapan protokol COVID-19 ke lapangan," katanya.

 

HUMAS JABAR
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan
Setda Provinsi Jabar
Hermansyah

Sumber: https://pikobar.jabarprov.go.id

Share Media :


Hubungi Kami

Alamat
Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143
Telepon
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)
Email
rektorat@unpak.ac.id