iden

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

Jakarta PSBB Total, Kabupaten Bogor Lanjutkan Masa New Normal

Bupati Bogor Ade Yasin menerapkan kembali PSBB Pra-AKB. (Foto: CNNIndonesia/Feri Agus Setyawan)

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai Jumat (11/9). Sementara, Kota Bogor kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) mulai Sabtu (12/9).

Sebelumnya, DKI Jakarta memutuskan untuk menggelar PSBB total mulai Senin (14/9). Gubernur Anies Baswedan pun menggelar rapat dengan para kepala daerah dari wilayah penyangga, yakni Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi, Kamis (10/9/).

"Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB Pra AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020," kata Bupati Bogor Ade Yasin melalui keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).

Kebijakan yang merupakan perpanjangan fase ketiga PSBB pra-AKB itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020 pada Kamis (10/9).

Pertimbangannya, Kabupaten Bogor hingga saat ini masih masuk kategori zona oranye atau risiko penularan sedang pada peta zonasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

"Dan menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada tanggal 09 September 2020," sambung Ade.

Dalam perpanjangan ketiga ini, Ade menegaskan bahwa terdapat sejumlah tambahan peraturan. Di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Sebelumnya, pada PSBB pra AKB fase kedua (14 Agustus-10 September) tempat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-21.00 WIB.

"Pembatasan jam operasional mall dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko," jelasnya.

Aktivitas di warung makan yang semula diberikan kelonggaran buka pada pukul 10.00-21.00 WIB, kini dipangkas dengan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00-19.00 WIB.

Tak hanya itu, beberapa fasilitas publik yang sempat direlaksasi pada fase kedua akan mulai diperketat lagi pada PSBB pra AKB fase ketiga ini.

"Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup," kata Ade.

Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan memperpanjang penerapan PSBMK pada 12-14 September.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, 29 Agustus-11 September. Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21.00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18.00 WIB.

Menurut Bima, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk mengantisipasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali PSBB mulai 14 September, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah dari Gugus Tugas.

"Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Meski begitu, lanjut Bima, Anies masih akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pemerintah pusat terkait penerapan PSBB itu.

"Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, mungkin akan disampaikan ke Bodebek, pada hari Senin (14/9)," kata Bima.

Pihaknya pun, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, akan melakukan rapat koordinasi lagi, pada Senin (14/9), untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (khr/thr/Antara/arh)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com

Share Media :

Footer
Hubungi Kami :

Alamat

Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143

Telepon

Layanan hotline telp dan fax Universitas Pakuan :
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)

Email

Saran dan kritik silahkan kirim email :
rektorat@unpak.ac.id

Lokasi

Klik link di bawah lokasi kampus Universitas Pakuan