iden

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

Jabar Terapkan Denda Tak Bermasker Pekan Ini via Aplikasi

BANDUNG, CNN Indonesia – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan pihaknya akan menerapkan sanksi berupa denda melalui aplikasi kepada pelanggar protokol kesehatan berupa tidak memakai masker di area publik pada masa PSBB ataupun adaptasi kebiasaan baru.

"Saya laporkan, per minggu ini denda masker akan kami gunakan dengan aplikasi menggunakan handphone. Jadi nanti siapa yang kena tilang akan langsung masuk (aplikasi), receipt dan kuitansinya ke handphone," ujar Emil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Jumat (21/8).

Emil menyebut pembukaan kegiatan sektor ekonomi guna membangkitkan daya beli masyarakat kala pandemi mulai dilakukan secara bertahap. Sebagai konsekuensi, masyarakat diminta tetap disiplin soal protokol kesehatan.

Sebelumnya, ia telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 pada 27 Juli lalu tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di Jabar.

Gagasan Pemerintah Provinsi Jabar menerapkan pembayaran denda tak memakai masker sendiri dicetuskan sebelum Pergub 60/2020 diterbitkan.

Kadinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan rencananya, penerapan sanksi denda bagi yang tak bermasker akan dilakukan secara daring atau dalam jaringan melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar).

"Mekanisme penagihan dari sanksi menggunakan aplikasi yang ada di fitur Pikobar. Nanti diminta seluruh warga Jabar download. Setiap ada pelanggaran dibayarkan langsung ke Pikobar," tutur Berli di Bandung, Selasa (14/7).

Dalam kesempatan yang sama, Emil juga melaporkan perkembangan zona risiko penyebaran Covid-19 di Jabar. Berdasarkan evaluasi terbaru, Kota Depok kembali ke zona merah.

"Kami laporkan posisi Jabar dari seluruh wilayah risiko sedang dan rendah, hanya satu di Kota Depok yang masih merah. Sehingga, kami mohon bantuan untuk dukungan menguatkan bantuan di zona merah," kata Ridwan Kamil.

Emil menuturkan, saat ada 12 wilayah yang masuk zona oranye dan 14 di zona kuning. Sedangkan satu daerah yakni Depok berada di zona merah. Emil belum menjelaskan indikator yang membuat Depok kembali ke zona merah.

"Minggu lalu Kota Depok sudah masuk oranye. Zonasi ini kan naik turun tiap pekan, makanya PSBB di Bodebek kami perpanjang," ujarnya.

Pada periode 3-9 Agustus 2020, Depok menjadi satu-satunya wilayah di Jabar yang menjadi zona merah corona.

Namun pada 11 Agustus, zona kewaspadaan Kota Depok berubah menjadi zona oranye. Sepekan kemudian, zona kewaspadaan di Depok kembali menjadi merah.(hyg/end)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com

Share Media :


Hubungi Kami

Alamat
Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143
Telepon
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)
Email
rektorat@unpak.ac.id