DIKTI | Sinta DIKTI | LLDikti Wilayah IV | Beasiswa PPA Ditjen Belmawa | Badan Akreditasi Nasional - PT
Hubungi Kami
Alamat
Telepon
+62 251 8356 927 (Fax)
Foto: dr Reisa Broto Asmoro (BNPB)
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam hal ini Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, telah menyusun kriteria warga yang tidak dapat divaksin. Begini kriteria warga yang tidak dapat disuntik vaksin Corona Sinovac.
"Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 menyatakan bahwa, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, yakni di atas suhu 37,5 derajat celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19, dan kemudian dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya," kata juru bicara dr Reisa Broto Asmoro, dalam konferensi pers yang di kanal YouTube Setpres, Senin (18/1/2021).
dr Reisa menjelaskan vaksinasi juga tidak dapat diberikan jika tekanan darah orang yang divaksin lebih dari 14/90. Layak atau tidak seseorang mendapatkan vaksinasi juga bisa diketahui dari proses penyaringan.
"Kemudian, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih besar daripada 14/90, maka vaksinasi tidak diberikan. Lalu jika terdapat jawaban ya pada salah satu pertanyaan pada saat screening atau pada saat pemeriksaan, maka vaksinasi pun juga tidak diberikan," sebut dr Reisa.
Dalam proses penyaringan calon penerima vaksin akan ditanya sejumlah pertanyaan. Beberapa pertanyaan tersebut adalah:
Foto: 17 kriteria warga yang tidak bisa disuntik vaksin Corona Sinovac. (Screenshot YouTube Setpres)
Sekadar mengingatkan, vaksinasi Corona di Indonesia pertama kali dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, 13 Januari 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang Indonesia pertama yang disuntik vaksin Corona.
Selain Jokowi, ada sejumlah perwakilan pejabat yang juga divaksin. Di antaranya, yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Sebelum disuntik vaksin Corona, mereka, termasuk Presiden Jokowi, harus melalui serangkaian proses. Pertama adalah proses pendaftaran untuk verifikasi data. Kedua, proses pemeriksaan sederhana seperti tekanan darah dan sedikit edukasi terkait vaksin COVID.
Kemudian di tahap ketiga inilah proses penyuntikan vaksin COVID. Terakhir, diberikan edukasi agar menunggu 30 menit setelah proses penyuntikan untuk antisipasi dan monitoring ada atau tidaknya kejadian pascavaksin.
(zak/gbr)
Sumber: https://news.detik.com
DIKTI | Sinta DIKTI | LLDikti Wilayah IV | Beasiswa PPA Ditjen Belmawa | Badan Akreditasi Nasional - PT