iden

COVID-19

Darurat Corona Virus Disease

Para Ahli: Tekanan Darah Harus Stabil saat Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi. Ahli mengatakan bahwa prinsip pemberian vaksin adalah pada orang sehat sehingga tekanan darah pun harus dalam keadaan normal. (iStockphoto/GlobalStock)

JAKARTA – Gubernur Maluku Murad Ismail sempat mengalami tekanan darah tinggi saat hendak disuntik vaksin Covid-19 di RSUP Leimena Ambon, Maluku, Jumat (15/1) lalu.

Karena kondisi tersebut, ia mesti menunggu beberapa waktu hingga tekanan darahnya turun dan kemudian bisa divaksin.

"Syaratnya [tekanan] darah 140/90, tapi saat periksa di meja pertama, tekanan darah melebihi 153/88, sehingga saya disarankan untuk istirahat selama 15 menit," kata Murad usai divaksin.

Saat dites kembali, tekanan darahnya sudah turun hingga angka 130/80. Murad pun dapat disuntik vaksin Covid-19 .

Pengalaman Murad bisa dialami siapapun yang akan menjalani vaksinasi. Mereka yang tidak memiliki hipertensi pun bisa mengalami kenaikan tekanan darah hingga harus menunggu beberapa saat sampai tekanan darah turun.

Menanggapi hal tersebut, profesor dan dokter anak sekaligus Ketua Komnas KIPI serta anggota ITAGI, Hindra Irawan Satari, menuturkan bahwa pada prinsipnya pemberian vaksin adalah pada orang sehat sehingga tekanan darah pun harus dalam keadaan normal.

"Bukan masalah kontra indikasi, tetapi kita tidak pernah punya data (mengenai vaksinasi pada orang bertekanan darah tinggi). Data yang pasti, keadaan vaksinasi ke orang yang sehat jadi tekanan darah normal 120/80 mmHg," kata Hindra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/1).

Hindra lanjut mengatakan bahwa saat tekanan darah tinggi, vaksinasi sebaiknya ditunda dan diulang sehari atau seminggu kemudian saat tekanan darah normal.

Kemudian, untuk mereka yang memiliki penyakit hipertensi, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menyebut penyakit penyerta bukan kontra indikasi mutlak dilakukan vaksinasi.

PAPDI mencatat ada batas tekanan darah untuk dapat diberikan vaksin pada pasien hipertensi. Berdasarkan petunjuk teknis kementerian kesehatan, batas tekanan darah ada pada angka 140/90 mmHg. Sedangkan pada penelitian di Bandung, memasukkan pasien hipertensi dengan batasan 150/100 mmHg.

(els/agn)

Sumber: www.cnnindonesia.com

PMB ONLINE

Penerimaan Mahasiswa Baru
Daftar Sekarang

Share Media :

Footer
Hubungi Kami :

Alamat

Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143

Telepon

Layanan hotline telp dan fax Universitas Pakuan :
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)

Email

Saran dan kritik silahkan kirim email :
rektorat@unpak.ac.id

Lokasi

Klik link di bawah lokasi kampus Universitas Pakuan