DIKTI | Sinta DIKTI | LLDikti Wilayah IV | Beasiswa PPA Ditjen Belmawa | Badan Akreditasi Nasional - PT
Hubungi Kami
Alamat
Telepon
+62 251 8356 927 (Fax)
UNPAK – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda I.N.I) Kabupaten Bogor bersama Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengda IPPAT) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Ruang Berbagi Ilmu yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Bogor, Senin (11/1).
Dengan bertemakan ‘Peran Notaris dan PPAT Terkait Penegakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hadir sebagai fasilitator, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H.
Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Bogor, Cynthia Kania, S.H., M.Kn. mengatakan, kegiatan Ruang Berbagi Ilmu ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tiga bulan sekali yang diprakarsasi Pengda I.N.I bersama Pengda IPPAT Kabupaten Bogor.
“Dengan kegiatan ini kami berharap dapat menambah ilmu serta pencerahan – pencerahan bagi anggota kami yakni para notaris dan PPAT sehingga dapat meningkatkan profesionalitasnya menjadi lebih baik,” ujarnya.
Tak hanya menambah ilmu dan pencerahan, dengan kegiatan ini menurut Cynthia, para notaris dan PPAT di Kabupaten Bogor dapat mengetahui dan mewaspadai transaksi – transaksi yang aktanya dibuatkan tidak terindikasi atau termasuk dalam tindakan atau perbuatan hukum yang diindikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
“Dengan itu kita lebih waspada, jangan sampai profesi dan jabatan kita ini dijadikan atau dimanfaatkan untuk menyembunyikan àtau menyamarkan tindakan – tindakan yang dilakukan klien kita yang diindikasikan sebagai tindak pidana korupsi pencucian uang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengda I.N.I Kabupaten Bogor, Nenden Esty Nurhayati, S.H. berharap kegiatan Ruang Berbagi Ilmu kali ini tak hanya berhenti disini namun berkelanjutan, dengan mengundang pihak – pihak yang berkepentingan dengan profesi notaris dan PPAT.
“Kita berharap setelah ini ada kelanjutannya, karena apa yang disampaikan ibu Yenti merupakan hal – hal dasar, sementara di kami ini perlu hal – hal teknis, kedepan, bulan depan atau dua bulan kedepan kita akan mengadakan tema yang serupa tapi lebih pada pembahasan teknis yang akan melibatkan Dirjen AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ATR/BPN, PPATK dan pihak – pihak yang berkepentingan dengan profesi kita,” ucapnya.
Nenden meminta, kedepan profesi notaris dan PPAT memperoleh perlindungan pemerintah, karena menurutnya, notris dan PPAT diberikan tugas oleh negara sebagai penjaga dan pencegah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Karena negara memberikan tugas kepada kita sebagai penjaga dan pencegah, oleh karena itu kita perlu perlindungan negara, karena kita dibebani dengan sesuatu hal yang bukan menjadi kewajiban kita, seperti yang telah disampaikan oleh ibu Yenti, seperti kebenaran materil, yang seharusnya kita tidak dilibatkan, walaupun sekarang ini Undang – undang mensyaratkan mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus mencek kebenaran materil dari klien – klien kami agar kamu juga tidak terlibat atau tersangkut pada tindak pidana pencucian,” tandasnya. (*)
*Artikel ini telah tayang di fhukum.unpak.ac.id dengan judul: “Pengda I.N.I dan IPPAT Kabupaten Bogor Minta Negara Lindungi Notaris dan PPAT”
DIKTI | Sinta DIKTI | LLDikti Wilayah IV | Beasiswa PPA Ditjen Belmawa | Badan Akreditasi Nasional - PT