DIKTI | Sinta DIKTI | LLDikti Wilayah IV | Beasiswa PPA Ditjen Belmawa | Badan Akreditasi Nasional - PT
Hubungi Kami
Alamat
Telepon
+62 251 8356 927 (Fax)
UNPAK — Belantara Foundation kembali menyelenggarakan Belantara Learning Series (BLS) Eps. 5 dengan tema “Penanganan Perdagangan Satwa Liar: Pembelajaran dari Asia Tenggara” via aplikasi zoom, Kamis, 27 Oktober 2022.
Acara ini merupakan program peningkatan kapasitas yang diinisiasi oleh Belantara Foundation sejak akhir tahun 2021. BLS kali ini, Belantara Foundation berkolaborasi dengan Prodi Manajemen Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, LPPM Universitas Pakuan, SCENTS, Fakultas Biologi Universitas Nasional, LPPM Universitas Nasional, Jurusan Biologi FMIPA Universitas Riau, Jurusan Biologi FMIPA Universitas Andalas dan Jurusan Biologi FMIPA Universitas Indonesia.
Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna mengatakan bahwa konsep BLS kali ini berbeda dengan sebelumnya. Selain diselenggarakan secara online, kali ini juga diadakan nonton bareng secara offline di 5 Universitas. 5 Universitas tersebut yaitu Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Riau, Universitas Nasional dan Universitas Pakuan dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen dan civitas akademika universitas.
Pihaknya berharap dengan nonton bareng secara offline ini, para peserta yang umumnya mahasiswa bisa lebih termotivasi, sehingga akan muncul inspirasi yang inovatif yang dapat berkontribusi nyata untuk penanganan perdagangan satwa liar yang lebih efektif.
Kemudian, beliau menuturkan saat nonton bareng, para peserta juga bisa lebih interaktif serta membuka ruang diskusi bersama secara lebih dalam dibandingkan dengan menjadi peserta daring.
Perdagangan satwa liar secara ilegal merupakan salah satu ancaman terhadap pelestarian keanekaragaman hayati. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perdagangan satwa liar ini adalah terjadinya kelangkaan, kepunahan spesies dan ketidakseimbangan ekosistem di habitat aslinya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa satwa liar yang dilindungi merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang berperan penting untuk menjaga keutuhan ekosistem Indonesia.
Perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi harus dihentikan karena merugikan negara dan masyarakat. Ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir. Pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera.
Rasio Sani menyebut, pihaknya sangat serius dan mempunyai komitmen untuk menindak pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar. Untuk melawan kejahatan terorganisir ini harus dilakukan bersama-sama, kami tidak bisa sendirian, perlu keterlibatan masyarakat, CSO, dan akademisi.
Lebih dari itu, perdagangan satwa liar juga membawa ancaman yang berbahaya dari segi kesehatan, yaitu terjadinya penyebaran dan penularan penyakit zoonosis ke berbagai belahan dunia. Satwa liar yang dipindahkan dari habitat alaminya ke lingkungan kita, berpotensi besar membawa dan menularkan penyakit yang sebelumnya tidak terjangkau.
Jumlah perdagangan satwa liar ilegal secara global telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan meningkatnya jaringan online aktivitas ilegal ini. Saat ini, perdagangan satwa liar ilegal ini tidak hanya mengancam spesies kharismatik seperti harimau dan gajah, tetapi juga mengancam berbagai spesies seperti ikan, reptil, unggas dan yang lainnya.
Pada tahun 2014 hingga 2018, terdapat lonjakan kasus peningkatan penyitaan trenggiling hingga 10 kali lipat. Berdasarkan data World Wildlife Seizures milik United Nations Office on Drugs and Crime, tercatat sebanyak 180.000 penyitaan satwa liar di 149 negara dan wilayah. Selain itu, ditemukan fakta sebanyak 6.000 spesies telah diselundupkan antara tahun 1999-2019 yang terdiri dari mamalia, reptil, terumbu karang, burung dan ikan.
DIKTI | Sinta DIKTI | LLDikti Wilayah IV | Beasiswa PPA Ditjen Belmawa | Badan Akreditasi Nasional - PT