DIKTI | Sinta DIKTI | LLDikti Wilayah IV | Beasiswa PPA Ditjen Belmawa | Badan Akreditasi Nasional - PT
Hubungi Kami
Alamat
Telepon
+62 251 8356 927 (Fax)
Pakar TPPU, Yenti Garnasih menyebutkan kasus pelanggaran tindak pidana pasar modal umumnya terkait market manupulation, insider trading dan front running.
Sehingga mengenai kasus CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno mudah bagi Bareskrim untuk menelusuri aliran dana dari rekening tersangka dengan mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melalui pasar TPPU, uang hasil kejahatan Jouska ini bisa diambil Pengadilan untuk dapat dikembalikan kepada korban.
Seperti apa pakar melihat kasus yang menjerat CEO Jouska terkait TPPU? Selengkapnya simak dialog Muhammad Gibran dengan Pakar Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih di Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 13/10/2021).
*Artikel ini telah tayang di situs: https://fhukum.unpak.ac.id
DIKTI | Sinta DIKTI | LLDikti Wilayah IV | Beasiswa PPA Ditjen Belmawa | Badan Akreditasi Nasional - PT