Instagram Small Facebook Small Youtube Small Whatsapp Small
Unpak Link | SIMAK | E-Learning | ePrints | Arsip Berita | Rubrik
IdEn

    BerandaLogo Indo ORI HpLogo Indo ORI Hp

    • Beranda
    • Profil
      • Tentang Kami
        • Sejarah
        • Visi dan Misi
        • Unsur Pimpinan
        • Struktur Organisasi
        • Ciri Dasar Kehidupan
        • Akreditasi Institusi
        • Data LED Akreditasi
      • Lembaga
        • BAAK
        • LPM
        • LPPM
        • PUTIK
        • Unpak Press
        • Humas & Promosi
        • International Office
      • Identitas
        • Logo Unpak
        • Wangsit Siliwangi
        • Mars Universitas Pakuan
        • Hymne Universitas Pakuan
    • Program Studi
      • Sekolah Vokasi
      • Sarjana (Strata-S1)
      • Sekolah Pascasarjana
      • Program Profesi
        • Pendidikan Profesi Guru
        • Pendidikan Profesi Apoteker
      • Akreditasi Program Studi
      • Arsip Akreditasi Unpak
    • Fakultas
      • Fakultas Hukum
      • Fakultas Ekonomi & Bisnis
      • FKIP
      • FISIB
      • Fakultas Teknik
      • FMIPA
      • Sekolah Pascasarjana
      • Sekolah Vokasi
    • Perkuliahan
      • Pengumuman
        • Lulus Seleksi PMB
        • Kalender & Jadwal SIMAK
        • Her-Registrasi Perkuliahan
        • Perbaikan Identitas SIMAK
        • Panduan Buku Akademik
        • Form Kegiatan Tri Dharma
      • Kemahasiswaan
        • UKM Unpak
        • Prestasi Akademik
        • Prestasi Non-Akademik
        • Kegiatan Mahasiswa
        • Karya Ilmiah Mahasiswa
        • Internasionalisasi Pendidikan
    • Pendaftaran
      • Informasi Pendaftaran
      • Pedoman PMB Unpak
      • Jalur Pindahan
      • Jalur Beasiswa KIP-K
      • Program Akademik RPL
    • Layanan
      • Event
      • Partner
      • Beasiswa
      • Brosur PMB
      • Rubrik Unpak
      • BSI Hasanah Card
      • Panduan Pembayaran
      • Repository Unpak
      • Usulan Kerjasama
      • Pangkalan Data Unpak
    • Alumni
      • Kuesioner Online
      • Feedback Pengguna
    18 Jun,2020
    Berita
    18 Jun 2020

    Pancasila dan Ekologi Hukum di Era New Normal

    Pancasila Indo

    Ilustrasi Pancasila(DOK KOMPAS/HANDINING)

    pandemi semacam percepatan proses kematian geografi yang diambil alih oleh kolonialisasi imagologi yang sudah mulai berurat dan berakar akibat pesatnya teknologi informasi.
    Mihradi Upk
    R. Muhammad Mihradi

    UNPAK – Pandemi Covid-19 menjungkirbalikan logika dan modus hidup bersama. Yang tadinya masih merawat interaksi fisik, kini menelantarkannya. Pandemi mempercepat penelantaran interaksi fisik yang sebelumnya telah dilakukan oleh perkembangan teknologi informasi.

    Bukan negara yang membatasi, tapi virus Corona yang sulit dilihat dengan mata. Jaga jarak; Di rumah saja; Gunakan masker; menjadi seperti hymne. Resep mujarab bertahan di era pandemi.

    Slavoj Zizek dalam buku paling anyar, Pandemic! Covid-19 Shakes the World (2020), melukiskan derita kita yang diterjang tiga krisis: medis (epidemi itu sendiri), ekonomi (yang terpukul keras apapun dampak epidemi) dan psikologis.

    Koordinasi dasar kehidupan sehari-hari jutaan orang terpecah belah. Dari terbang untuk liburan sampai kontak tubuh sederhana pun seperti impian mahal. Sukar digapai.

    Apalagi kapitalisme yang ratusan tahun terbiasa hidup dalam akumulasi modal. Kini goyang.

    Tidak hanya itu. Bahkan, bagi sebagian, mimpi mengerikan bukan kena pandemi. Namun hilangnya penghasilan dan melonjaknya kemiskinan.

    Slavoj Zizek menganjurkan pelbagai hal menghadapi situasi pandemi. Kata kuncinya adalah solidaritas dan kebersamaan. Pemerintah harus efektif mengorganisir solidaritas kerjasama internasional-nasional serta penguatan layanan. Tidak mudah memang!

    Pancasila

    Bagi penulis, pandemi semacam percepatan proses kematian geografi yang diambil alih oleh kolonialisasi imagologi yang sudah mulai berurat dan berakar akibat pesatnya teknologi informasi.

    Yasraf Amir Piling dalam buku Dunia Yang Dilipat (2004) sudah mengingatkan, akibat globalisasi, post-modern dan merambahnya kota digital---jauh sebelum pandemi—ada beberapa gejala yang menerpa manusia.

    Diantaranya, manusia semakin homo economicus. Rakus. Relasi sosial dinilai semata dengan uang. Waktu dan ruang juga dimaknai uang.

    Kemudian, manusia semakin individualis. Kolektivisme publik digerogoti.

    Manusia juga semakin digital. Pertemuan fisik semakin menipis diganti interaksi digital. Kondisi ini diperparah dan dipercepat dengan pandemi. Virus Covid-19 memaksa intensitas fisik dihindari.

    Satu sama lain mengalami paranoid. Jebakan penularan tidak mengenai usia, tempat dan status sosial. Pandemi menerpa siapa pun dan kapan pun.

    Dalam konteks ini, maka perbincangan membumikan Pancasila menjadi penting. Sebab, Pancasila adalah warisan jenius pendiri bangsa yang mendasarkan lima sila sebagai nilai perekat untuk memastikan ekosistem keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif. Antara pemupukan kekayaan dan kesediaan berbagi. Antara yang fisik dan spiritual.

    Pancasila Indo2

    Ilustrasi(KOMPAS)

    Menyimpulkan pemikiran Soekarno, Yudi Latif menulis (Negara Paripurna, 2017), Pancasila adalah “dasar statis yang mempersatukan sekaligus bintang penuntun (leitstar) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya”.

    Jadi, seharusnya Pancasila sebagai nilai, falsafah, ideologi dan cita hukum bangsa dapat dikapitalisasi menjadi modal sosial besar menghadapi pandemi Covid-19.

    Memang, letak persoalannya, bangsa ini sudah agak terbata-bata dan gagap dengan Pancasila. Sekadar mengingat lima sila-pun kadang ada frasa yang terlupakan.

    Jika Pancasila dijadikan kekuatan jiwa. Maka, kebersamaan dan solidaritas publik melawan pandemi bisa terkonsolidasikan.

    Sebab dalam sila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan hingga Keadilan Sosial, semua merepresentasikan eksistensi otentik manusia Indonesia. Ini yang kerap dilupakan.

    Ekologi hukum

    Pancasila sebagai cita hukum tertinggi dipastikan, seharusnya demikian, meresepsi pada sistem hukum Indonesia sebagai suatu ekologi.

    Artinya, baik aturan, aparatur maupun budaya masyarakat yang terkait dengan hukum harus meniscayakan Pancasila sebagai hakikat yang melembaga.

    Persoalannya, kita sudah agak lama longsor dan menjauh dari Pancasila. Kerap, kita bingung hendak memulai dari mana. Lalu, lahirlah inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Lazim disingkat RUU HIP.

    Pandangan penulis, sebaiknya RUU HIP ditimbang ulang.

    Pancasila Indo3

    Ilustrasi hukum(Shutterstock.com)

    Pertama, letak persoalanya bukan Pancasila tidak memiliki legalitas. Pancasila diadopsi di Pembukaan UUD 1945.

    Disebut juga pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Termasuk dirawat melalui pelbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian undang-undang yang inheren di dalamnya menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur pengujian.

    Letak soalnya justru pada implementasi. Jadi, sesungguhnya dalam sistem hukum Indonesia, seluruh peraturan perundang-undangan wajib menjabarkan sila-sila pada Pancasila.

    Kedua, yang mendesak bagi stamina bangsa ini adalah bagaimana memastikan menubuhnya Pancasila dalam perilaku sosial seluruh komponen bangsa Indonesia.

    Jika manusia Pancasila sudah melembaga maka mengalir dalam darahnya kebencian pada korupsi, berketuhanan sesuai agama dan keyakinannya, anti pada ketidakadilan, tidak diskriminasi, penghormatan hak asasi manusia dan menghargai kemajemukan.

    Hal ini wajib menjadi identitas niscaya, baik pada penyelenggara negara maupun warganya.

    Era new normal

    Penulis memahami, saat ini pemerintah mengalami dilema sangat dahsyat. Keduanya ancamannya sama: kematian. Sebab, pandemi mengakibatkan kontraksi dan krisis hebat di dalam ekonomi.

    Prediksi Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi atau minus 2,8 persen hingga 3,9 persen akibat pandemi covid-19.

    Jika pandemi tidak lekas usai, maka Kamar Dagang dan Industri (KADIN) memprediksi angka pengangguran bisa mencapai 10 juta orang. Maka, kemiskinan dan pengangguran menyebabkan kematian ekonomi.

    Di sisi lain, bahaya pandemi Covid-19 khususnya penularannya juga mengancam jiwa. Apalagi bagi lanjut usia (lansia) maupun penderita penyakit tertentu seperti hipertensi dan jantung misalnya. Semua membawa ancaman kematian.

    Di tengah kegalauan situasi demikian, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK. 01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

    Kepmenkes di atas menjadi landasan untuk menghadirkan gerak perekonomian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

    Hal ini dalam pelaksanaanya tidak mudah. Sebab, terdapat situasi di mana publik terbelah. Ada yang patuh. Namun, ada pula yang mengidap krisis kepercayaan pada pemerintah.

    Apalagi diikuti wabah hoaks. Informasi yang miskin akurasi. Belum lagi pelbagai dugaan teori konspirasi bertebaran di ruang sosial yang tidak benar.

    Pancasila Indo4

    Petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan DKI Jakarta menyemprotkan disinfektan di Masjid Istiqlal Jakarta, Rabu (3/6/2020). Penyemprotan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di rumah ibadah jika nantinya kembali dibuka untuk umum saat pemberlakuan tatanan hidup normal baru (new normal).(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

    Bagi penulis, fenomena di atas harus dijadikan momentum: ini saatnya menunjukkan bahwa kita pewaris sah generasi besar di masa lalu. Sejarah menunjukkan kerajaan di nusantara menguasai jagat global.

    Kita memiliki tokoh besar yang mendunia saat mendirikan republik ini. Maka, sudah sewajarnya ini digunakan sebagai instrumen penetrasi agar kita bangkit solidaritasnya.

    Menghentikan perdebatan tidak perlu. Berjalan bersama pemerintah untuk membangun strategi dan merealisasikan pelbagai upaya mengatasi pandemi Covid-19.

    Demikian pula pada pemerintah. Sebagai pengemban amanah publik, pemerintah harus meningkatkan akselerasi kepekaan terhadap kebutuhan publik.

    Mengoptimalkan informasi akurat soal penanganan pandemi, seperti bansos. Satu irama pusat dan daerah sehingga tidak terjadi disparitas informasi dan kebijakan.

    Termasuk pula memastikan ruang ruang publik untuk mengkritik dan berpartisipasi terjamin keberadaanya, sepanjang sesuai hukum.

    Selain itu, pelbagai kemungkinan potensi kriminalisasi harus dihindari. Demikian pula penghakiman sepihak. Sebab, kita berkomitmen untuk menjaga demokrasi yang berlandaskan Pancasila.

    Pada akhirnya, banyak pelajaran penting dari pandemi. Penulis melihat tumbuh kembang kekuatan masyarakat sipil untuk berempati begitu besar. Jiwa berbagi mengental. Sikap kegotongroyongan menguat. Kesadaran pandemi Covid-19 harus dihadapi bersama.

    Kondisi ini sebenarnya cerminan direalisasikan nilai-nilai Pancasila. Hal ini harus terus dikapitalisasi dan dikuatkan.

    Semoga energi bangsa ini dapat fokus merealisasikan nilai Pancasila dibandingkan meregulasikannya (karena sudah cukup kuat aspek hukumnya) dalam ekologi hukum menghadapi new normal.

    Meski tidak mudah, namun harapan masih ada.

     

    Sumber: https://kolom.kompas.com/mihradi

    Unduh artikel selengkapnyaPancasila dan Ekologi
    Share Media :

    • Sebelumnya
    • Berikutnya
    • Pusat Bantuan
    • Admin Unpak Online

    Admin Unpak

    Admin Unpak

    Hi, selamat datang

    Admin siap membantu anda secara online.

    Silakan ketik aja di kolom komen, ya! 😊


    ⏰ Waktu Layanan:

    • Hari: Senin - Sabtu
    • Pukul: 08:00 - 15:00 WIB

    . 00:00
    © 2025 Universitas Pakuan
    Upk22
    Icon Slider2
    PMB ONLINE
    Pendaftaran
    Jadwal PMB
    Biaya Pendidikan
    Pedoman Mahasiswa Baru
    Informasi Pendaftaran
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Lulus Seleksi PMB Unpak
    Icon Slider1
    KEMAHASISWAAN
    UKM Unpak
    Event Mahasiswa
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non Akademik
    Panduan Buku Akademik
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Kalender Akademik & SIMAK
    Kebijakan Kegiatan Akademik
    Internasionalisasi Pendidikan
    Icon Slider4
    INFORMASI
    Usulan Kerjasama
    Panduan Cek Nilai
    Perpustakaan Pusat
    Panduan KRS Online
    Lowongan Pekerjaan
    Arsip Akreditasi Unpak
    Akreditasi Program Studi
    Icon Slider3
    ARTIKEL
    Rilis Berita
    Beasiswa Unpak
    Karya Ilmiah Dosen
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Icon Slider5
    SOSIAL MEDIA
    Official Unpak TV
    Official Unpak Story
    Official Instagram Unpak
    Upk22
    Beranda
    Profil
    Tentang Kami
    Sejarah
    Visi dan Misi
    Unsur Pimpinan
    Struktur Organisasi
    Ciri Dasar Kehidupan
    Akreditasi Institusi
    Data LED Akreditasi
    Lembaga
    BAAK
    LPM
    LPPM
    PUTIK
    Unpak Press
    Humas & Promosi
    International Office
    Identitas
    Logo Unpak
    Wangsit Siliwangi
    Mars Universitas Pakuan
    Hymne Universitas Pakuan
    Program Studi
    Sekolah Vokasi
    Sarjana (Strata-S1)
    Sekolah Pascasarjana
    Program Profesi
    Pendidikan Profesi Guru
    Pendidikan Profesi Apoteker
    Akreditasi Program Studi
    Arsip Akreditasi Unpak
    Fakultas
    Fakultas Hukum
    Fakultas Ekonomi & Bisnis
    FKIP
    FISIB
    Fakultas Teknik
    FMIPA
    Sekolah Pascasarjana
    Sekolah Vokasi
    Perkuliahan
    Pengumuman
    Lulus Seleksi PMB
    Kalender & Jadwal SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Panduan Buku Akademik
    Form Kegiatan Tri Dharma
    Kemahasiswaan
    UKM Unpak
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non-Akademik
    Kegiatan Mahasiswa
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Internasionalisasi Pendidikan
    Pendaftaran
    Informasi Pendaftaran
    Pedoman PMB Unpak
    Jalur Pindahan
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Layanan
    Event
    Partner
    Beasiswa
    Brosur PMB
    Rubrik Unpak
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Repository Unpak
    Usulan Kerjasama
    Pangkalan Data Unpak
    Alumni
    Kuesioner Online
    Feedback Pengguna