Instagram Small Facebook Small Youtube Small Whatsapp Small
Unpak Link | SIMAK | E-Learning | ePrints | Arsip Berita | Rubrik
IdEn

    BerandaLogo Indo ORI HpLogo Indo ORI Hp

    • Beranda
    • Profil
      • Tentang Kami
        • Sejarah
        • Visi dan Misi
        • Unsur Pimpinan
        • Struktur Organisasi
        • Ciri Dasar Kehidupan
        • Akreditasi Institusi
        • Data LED Akreditasi
      • Lembaga
        • BAAK
        • LPM
        • LPPM
        • PUTIK
        • Unpak Press
        • Humas & Promosi
        • International Office
      • Identitas
        • Logo Unpak
        • Wangsit Siliwangi
        • Mars Universitas Pakuan
        • Hymne Universitas Pakuan
    • Program Studi
      • Sekolah Vokasi
      • Sarjana (Strata-S1)
      • Sekolah Pascasarjana
      • Program Profesi
        • Pendidikan Profesi Guru
        • Pendidikan Profesi Apoteker
      • Akreditasi Program Studi
      • Arsip Akreditasi Unpak
    • Fakultas
      • Fakultas Hukum
      • Fakultas Ekonomi & Bisnis
      • FKIP
      • FISIB
      • Fakultas Teknik
      • FMIPA
      • Sekolah Pascasarjana
      • Sekolah Vokasi
    • Perkuliahan
      • Pengumuman
        • Lulus Seleksi PMB
        • Kalender & Jadwal SIMAK
        • Her-Registrasi Perkuliahan
        • Perbaikan Identitas SIMAK
        • Panduan Buku Akademik
        • Form Kegiatan Tri Dharma
      • Kemahasiswaan
        • UKM Unpak
        • Prestasi Akademik
        • Prestasi Non-Akademik
        • Kegiatan Mahasiswa
        • Karya Ilmiah Mahasiswa
        • Internasionalisasi Pendidikan
    • Pendaftaran
      • Informasi Pendaftaran
      • Pedoman PMB Unpak
      • Jalur Pindahan
      • Jalur Beasiswa KIP-K
      • Program Akademik RPL
    • Layanan
      • Event
      • Partner
      • Beasiswa
      • Brosur PMB
      • Rubrik Unpak
      • BSI Hasanah Card
      • Panduan Pembayaran
      • Repository Unpak
      • Usulan Kerjasama
      • Pangkalan Data Unpak
    • Alumni
      • Kuesioner Online
      • Feedback Pengguna
    30 Mar,2020
    Berita
    30 Maret 2020

    Covid-19 di Lorong Hukum dan Demokrasi

    Lorong Hukum1

    Peta sebaran kasus Covid-19 di Indonesia (covid19.go.id)

    Dari segi perundang-undangan, setidaknya kita memiliki dua undang-undang yang tegas mengatur spesifikasi penanganan wabah.
    Mihradi Upk
    R. Muhammad Mihradi

    UNPAK - Sebaran Virus Corona semakin berbahaya. Di Indonesia, per-29 Maret, terdapat 1.285 kasus (data 30 Provinsi). Ada 64 orang yang sembuh, sementara 114 meninggal.

    Provinsi yang paling banyak terkena adalah DKI Jakarta, dengan pasien Covid-19 sebanyak 675 kasus (kompas.com, 29/3/202020). Virus ini telah menyebar di 200 negara

    Menurut catatan worldometer, hingga Minggu (29/3/2020), jumlah kasus terbanyak tercatat ada di Amerika dengan 142.047 kasus, diikuti Italia dengan 97.689 kasus.

    Jumlah kasus di kedua negara itu telah melebihi jumlah kasus di China, tempat kasus ini bermula. China tercatat memiliki 81.439 kasus.

    Virus Corona tidak lagi disebut wabah, tapi pandemi karena cakupan sebarannya yang mendunia. Infeksi virus ini tidak memandang negara, status sosial dan kondisi fisik.

    Virus yang semula berawal dari Wuhan China, menyebar liar ke seluruh pelosok dunia termasuk Indonesia—yang awalnya “agak kepedean” tidak mungkin terkena.

    Penulis awam dari aspek kedokteran dan kesehatan. Namun penulis ingin mencoba menjernihkan situasi ini dari sisi hukum dan demokrasi sembari berbagi pemikiran bagi pemulihan republik yang muram dilanda wabah ini.

    Sisi regulasi

    Dari segi perundang-undangan, setidaknya kita memiliki dua undang-undang yang tegas mengatur spesifikasi penanganan wabah yaitu UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (UU 4/1984) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018).

    Kedua instrumen dimaksud secara regulasi belum terlalu lengkap diatur oleh peraturan teknis di bawahnya, terutama UU 6/2018. Hal ini tentu wajib menjadi prioritas pemerintah.

    Ketentuan pada UU 4/1984 khusus di konsiderans menimbangnya memberikan landasan mengapa undang-undang ini terbit. Salah satunya antisipasi perkembangan iptek dan lalu lintas internasional.

    Sedangkan pada pasal-pasalnya merumuskan ketentuan strategis. Seperti mendefinisikan wabah penyakit menular sebagai “kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.” (Pasal 1 huruf a). Jenis penyakitnya apa saja bisa ditetapkan Menteri (Pasal 3).

    Upaya penanggulangannya pun beraneka bentuk seperti pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan kekarantinaan.

    Selain itu, dapat melakukan penyuluhan kepada masyarakat (Pasal 5 ayat (1). Menariknya, Pasal 6 ayat (1) UU 4/1984 memuat aspek demokrasi dengan pernyataan “upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif.”

    Selain itu, yang menarik lainnya pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan, mereka yang mengalami kerugian harta benda akibat penanggulangan wabah dapat diberikan ganti rugi.

    Agar regulasi efektif, Pasal 14 mengatur pula siapa saja yang menghalangi penanganan wabah baik sengaja maupun alpa dipidana (bila dengan sengaja diancam pidana paling lama satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya satu juta dan apabila alpa, pidana selama lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya lima ratus ribu).

    Apabila pilihan pemerintah melakukan kekarantinaan kesehatan maka diatur di UU 6/2018. 

    Lorong Hukum

    Kekarantinaan kesehatan ini di pintu masuk dan wilayah terpadu merupakan kewenangan pemerintah pusat---namun dapat melibatkan pemerintah daerah (Pasal 5 ayat (1) dan (2)). Penyiapan sumber dayanya tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah (Pasal 6).

    Pada Pasal 9 ayat (1) setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Jika tidak mematuhi atau menghalang-halangi diancam pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah (Pasal 93).

    Pada Pasal 15 diatur kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah serta tindakan kekarantinaan kesehatan dapat berupa isolasi, pembatasan sosial skala besar, pemberian vaksinasi dan sebagainya. Sedangkan di Pasal 49 dalam rangka mitigasi dibagi jenis karantina, ada karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar.

    Kebijakan pemerintah

    Pemerintah Indonesia telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui keputusan kepala badan nasional penanggulangan bencana. Selain itu membentuk satuan gugus tugas (satgas) untuk itu. Hal ini dimungkinkan oleh Pasal 10 UU 6/2018.

    Kemudian, sampai tulisan ini ditulis, ada pertimbangan dilakukan lockdown---yang dalam istilah regulasi Indonesia lebih dikenal karantina wilayah.

    Adapun yang telah jalan---meski tersendat-sendat—adalah pembatasan sosial berskala besar. Cirinya tampak pada Pasal 59 ayat (2) UU 6/2018 yakni (a) peliburan sekolah dan tempat kerja; (b) pembatasan kegiatan keagamaan dan/atau (c) pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

    Kabarnya—berkaca pengalaman Wuhan yang cepat pulih---pilihan lockdown paling efektif mengatasi pandemik Covid-19 selain rapid test seperti dilakukan Korea Selatan.

    Hanya memang, pemerintah dituntut untuk melakukan kajian cepat, tepat dan terukur melalui perspektif multi disiplin. Seperti kesiapan pangan, stabilitas ekonomi, dampak sosial budaya serta keamanan.

    Hal ini juga diamanatkan pada Pasal 49 UU 6/2018. Tentu para ahli baik praktisi maupun teoretisi sangat diharapkan kontribusinya dalam memberikan pertimbangan matang agar pemerintah dapat memutus akurat dalam mematahkan lingkaran persebaran pandemik Covid-19.

    Solusi demokrasi

    Sebenarnya, selain perspektif hukum, pemerintah dapat mengapitalisasi energi demokrasi dengan segala keterbatasannya.

    Pertama, optimalisasi transparansi akses informasi. Pemerintah perlu diapresiasi setiap saat mengumumkan pasien yang positif Covid-19 diikuti dengan peta persebaran.

    Ini dapat membantu dalam demokrasi agar warga memiliki kepercayaan pada pemerintah untuk mengatasi Covid-19. Tinggal semangat keberlanjutan transparansi dan akses informasi ini perlu terus dirajut.

    Kedua, hindari penggunaan bahasa asing. Istilah lockdown, social distancing, work from home dan sebagainya, mungkin familiar di kalangan tertentu. Namun, di masyarakat dengan strata sosial yang belum teredukasi, istilah seperti ini tidak akrab.

    Sebaiknya gunakan terminologi regulasi. Seperti karantina, pembatasan sosial. Atau diam di rumah untuk mengganti stay at home. Penggunaan istilah ramah publik harus diikuti pula dengan peningkatan eskalasi edukasi maknanya.

    Ketiga, sosialisasi, edukasi dan penyuluhan masif dengan memanfaatkan pelbagai wahana, termasuk teknologi digital yang terukur.

    Bagi penulis, ketika pemerintah meliburkan 14 hari bagi sekolah misalnya, ternyata pada awal implementasinya, diterjemahkan lain oleh publik. Ada yang liburan tamasya. Padahal peliburan ini untuk mencegah penyebaran wabah, yang seharusnya berdiam di rumah.

    Ini harus selalu didiseminasikan agar tidak salah kaprah.

    Demikian pula partisipasi publik harus terus dibangun. Di publik, mulai korporasi, perguruan tinggi bahkan pemilik warung tegal, secara sangat menyentuh berbagi upaya untuk mengurangi beban sesama yang terdampak dari Covid-19.

    Filantropi dari hati rupanya tumbuh mekar terkapitalisasi di saat krisis.

    Keempat, pemerintah, media, masyarakat dan parlemen harus peka krisis. Jangan bising. Saling menyalahkan. Mencari celah kalkulasi modal politik. Sekarang adalah saatnya saling bahu membahu. Hentikan pertikaian.

    Demikian pula bagi publik wajib patuh pada pelarangan aktivitas di luar.

    Namun, sisi lain, pemerintah perlu memikirkan para pekerja yang tidak dapat bekerja di rumah. Termasuk parlemen baik di pusat maupun daerah harus mengerahkan segenap kapasitasnya untuk mendukung secara kritis semua kebijakan yang dapat menghentikan peredaran wabah Covid-19.

    Ini ujian besar bagi semua. Kedewasaan berdemokrasi menjadi keniscayaan.

    Kelima, jika pilihannya karantina wilayah, maka penegakan hukum harus tegas. Ini saatnya negara berwibawa. Termasuk pula memastikan lalu lintas hoaks dan informasi menyesatkan dapat segera ditindak. Sebab hal ini makin memperkeruh suasana.

    Namun di sisi lain, semua tindakan harus terukur. Termasuk merawat publik untuk selalu optimistis, berpikir positif dan mengambil hikmah dari kasus ini.

    Bagi penulis, jika Indonesia lolos dari Covid-19 maka kita memiliki benefit masa depan. Salah satunya modal sosial kedisiplinan dalam bernegara.

    Negara yang dapat pulih dari Covid-19 dipastikan memperoleh pelajaran berharga soal kapan berdiskusi, kapan bertindak dan kapan ekstra patuh pada aturan.

    Sekaligus hal ini juga menunjukkan kualitas ganda dari pemimpin dan rakyatnya. Pemimpin dan rakyatnya akan terlihat mutunya ketika diuji pada masa krisis.

    Saatnya, tagline seperti: saya Pancasila, bersama kita bisa atau apa pun pamfletnya, diwujudkan secara nyata, bergotong royong dan terpadu. Manunggal pemerintah dan rakyatnya melawan pandemi Covid-19.

    Penulis: Raden Muhammad Mihradi, S.H., M.H.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Staff Ahli Komite III DPD RI

    Editor: Editor : Heru Margianto

    Unduh artikel selengkapnyaLorong Hukum
    Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/11163581/covid-19-di-lorong-hukum-dan-demokrasi?page=all#page5
    Share Media :

    • Sebelumnya
    • Berikutnya
    • Pusat Bantuan
    • Admin Unpak Online

    Admin Unpak

    Admin Unpak

    Hi, selamat datang

    Admin siap membantu anda secara online.

    Silakan ketik aja di kolom komen, ya! 😊


    ⏰ Waktu Layanan:

    • Hari: Senin - Sabtu
    • Pukul: 08:00 - 15:00 WIB

    . 00:00
    © 2025 Universitas Pakuan
    Upk22
    Icon Slider2
    PMB ONLINE
    Pendaftaran
    Jadwal PMB
    Biaya Pendidikan
    Pedoman Mahasiswa Baru
    Informasi Pendaftaran
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Lulus Seleksi PMB Unpak
    Icon Slider1
    KEMAHASISWAAN
    UKM Unpak
    Event Mahasiswa
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non Akademik
    Panduan Buku Akademik
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Kalender Akademik & SIMAK
    Kebijakan Kegiatan Akademik
    Internasionalisasi Pendidikan
    Icon Slider4
    INFORMASI
    Usulan Kerjasama
    Panduan Cek Nilai
    Perpustakaan Pusat
    Panduan KRS Online
    Lowongan Pekerjaan
    Arsip Akreditasi Unpak
    Akreditasi Program Studi
    Icon Slider3
    ARTIKEL
    Rilis Berita
    Beasiswa Unpak
    Karya Ilmiah Dosen
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Icon Slider5
    SOSIAL MEDIA
    Official Unpak TV
    Official Unpak Story
    Official Instagram Unpak
    Upk22
    Beranda
    Profil
    Tentang Kami
    Sejarah
    Visi dan Misi
    Unsur Pimpinan
    Struktur Organisasi
    Ciri Dasar Kehidupan
    Akreditasi Institusi
    Data LED Akreditasi
    Lembaga
    BAAK
    LPM
    LPPM
    PUTIK
    Unpak Press
    Humas & Promosi
    International Office
    Identitas
    Logo Unpak
    Wangsit Siliwangi
    Mars Universitas Pakuan
    Hymne Universitas Pakuan
    Program Studi
    Sekolah Vokasi
    Sarjana (Strata-S1)
    Sekolah Pascasarjana
    Program Profesi
    Pendidikan Profesi Guru
    Pendidikan Profesi Apoteker
    Akreditasi Program Studi
    Arsip Akreditasi Unpak
    Fakultas
    Fakultas Hukum
    Fakultas Ekonomi & Bisnis
    FKIP
    FISIB
    Fakultas Teknik
    FMIPA
    Sekolah Pascasarjana
    Sekolah Vokasi
    Perkuliahan
    Pengumuman
    Lulus Seleksi PMB
    Kalender & Jadwal SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Panduan Buku Akademik
    Form Kegiatan Tri Dharma
    Kemahasiswaan
    UKM Unpak
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non-Akademik
    Kegiatan Mahasiswa
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Internasionalisasi Pendidikan
    Pendaftaran
    Informasi Pendaftaran
    Pedoman PMB Unpak
    Jalur Pindahan
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Layanan
    Event
    Partner
    Beasiswa
    Brosur PMB
    Rubrik Unpak
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Repository Unpak
    Usulan Kerjasama
    Pangkalan Data Unpak
    Alumni
    Kuesioner Online
    Feedback Pengguna