iden

Khazanah Ramadhan

Sucikan Hati, Sucikan Pikiran

Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?

KHAZANAH ISLAM - Masalah ibu hamil dan menyusui ketika puasa Ramadhan sudah sering dibahas di berbagai kajian ilmu. Namun sampai hari ini, tema ini termasuk paling banyak ditanya.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan (Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia), bagi yang menyatakan Qadha, dalilnya adalah firman Allah Ta'ala: "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain". (QS. Al-Baqarah: ayat 184). Ibu hamil disetarakan dengan orang sakit, sebagaimana Al-Qur'an menyebut mereka dengan Wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).

Untuk yang menyatakan Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: ayat 184).

Perbedaan pendapat ulama dalam hal ini sangat wajar. Sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadis pun tidak ada perinciannya.

Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci. Nah, khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah). Ada 4 pandangan/pendapat ulama:

1. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha dan Fidyah Sekaligus.
Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafii. Jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.

2. Kelompok Ulama yang Mewajjibkan Fidyah saja, Tanpa Qadha.
Ini adalah pandangan beberapa sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma. Dari kalangan Tabi’in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi’ut tabi’in (murid para tabiin) seperti Al Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha’i.

Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: "Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha". Nafi’ bercerita bahwa Ibnu Umar ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: "Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum". (Riwayat Malik)

3. Kelompok Ulama yang Mewajibkan Qadha saja, Tanpa Fidyah.
Ini pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.

4. Kelompok Ulama yang Mengatakan Tidak Qadha, Tidak Pula Fidyah.
Demikianlah berbagai perbedaan tersebut yang disampaikan Imam Ibnu Katsir.

Pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti?
Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam Kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata: "Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja. Di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.

Namun, bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)."

Jadi, jika ibu tersebut sulit puasa karena sering hamil di bulan Ramadhan, maka bagi dia bayar fidyah saja. Adapun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.

Wallahu A'lam Bish Showab

Hadits of The Day

Aisyah radliallahu 'anha berkata,

"Janganlah kamu meninggalkan shalat malam (qiyamul lail), karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, bahkan apabila beliau sedang sakit atau kepayahan, beliau shalat dengan duduk."

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1112)

Sumber: https://kalam.sindonews.com/read/17183/68/ibu-hamil-dan-menyusui-bayar-fidyah-atau-qadha-puasa-1588604733

Share Media :

Footer
Hubungi Kami :

Alamat

Jl. Pakuan, Tegallega. Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Jawa Barat 16143

Telepon

Layanan hotline telp dan fax Universitas Pakuan :
+62 251 8312 206
+62 251 8356 927 (Fax)

Email

Saran dan kritik silahkan kirim email :
rektorat@unpak.ac.id

Lokasi

Klik link di bawah lokasi kampus Universitas Pakuan