Instagram Small Facebook Small Youtube Small Whatsapp Small
Unpak Link | SIMAK | E-Learning | ePrints | Arsip Berita | Rubrik
IdEn

    BerandaLogo Indo ORI HpLogo Indo ORI Hp

    • Beranda
    • Profil
      • Tentang Kami
        • Sejarah
        • Visi dan Misi
        • Unsur Pimpinan
        • Struktur Organisasi
        • Ciri Dasar Kehidupan
        • Akreditasi Institusi
        • Data LED Akreditasi
      • Lembaga
        • BAAK
        • LPM
        • LPPM
        • PUTIK
        • Unpak Press
        • Humas & Promosi
        • International Office
      • Identitas
        • Logo Unpak
        • Wangsit Siliwangi
        • Mars Universitas Pakuan
        • Hymne Universitas Pakuan
    • Program Studi
      • Sekolah Vokasi
      • Sarjana (Strata-S1)
      • Sekolah Pascasarjana
      • Program Profesi
        • Pendidikan Profesi Guru
        • Pendidikan Profesi Apoteker
      • Akreditasi Program Studi
      • Arsip Akreditasi Unpak
    • Fakultas
      • Fakultas Hukum
      • Fakultas Ekonomi & Bisnis
      • FKIP
      • FISIB
      • Fakultas Teknik
      • FMIPA
      • Sekolah Pascasarjana
      • Sekolah Vokasi
    • Perkuliahan
      • Pengumuman
        • Lulus Seleksi PMB
        • Kalender & Jadwal SIMAK
        • Her-Registrasi Perkuliahan
        • Perbaikan Identitas SIMAK
        • Panduan Buku Akademik
        • Form Kegiatan Tri Dharma
      • Kemahasiswaan
        • UKM Unpak
        • Prestasi Akademik
        • Prestasi Non-Akademik
        • Kegiatan Mahasiswa
        • Karya Ilmiah Mahasiswa
        • Internasionalisasi Pendidikan
    • Pendaftaran
      • Informasi Pendaftaran
      • Pedoman PMB Unpak
      • Jalur Pindahan
      • Jalur Beasiswa KIP-K
      • Program Akademik RPL
    • Layanan
      • Event
      • Partner
      • Beasiswa
      • Brosur PMB
      • Rubrik Unpak
      • BSI Hasanah Card
      • Panduan Pembayaran
      • Repository Unpak
      • Usulan Kerjasama
      • Pangkalan Data Unpak
    • Alumni
      • Kuesioner Online
      • Feedback Pengguna
    04 Sep,2020
    Berita
    04 September 2020

    Pinangki Dijerat Pasal Pencucian Uang, LPSK Tolak Permohonan Anita Kolopaking

    Bu Yent Upk2Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan

    JAKARTA, KOMPAS – Selain tindak pidana korupsi, pasal tindak pidana pencucian uang perlu disangkakan kepada tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam perkara Joko Tjandra. Dengan demikian, penyitaan aset atau harta dari hasil korupsi dapat dimaksimalkan.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan yang juga pakar pidana pencucian uang Yenti Garnasih, ketika dihubungi Kompas, Selasa (1/9/2020), mengatakan, adanya penyitaan terhadap beberapa aset dalam kasus Pinangki oleh penyidik Kejaksaan Agung mengindikasikan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana pencucian uang di kasus itu. Sebab, seringkali tindak pidana pencucian uang mengiringi pidana korupsi.

    "Korupsi itu bukan harus dari uang negara, tetapi termasuk ketika penegak hukum atau aparatur sipil negara atau penyelenggara negara menerima sesuatu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata Yenti.

    Menurut Yenti, dugaan adanya perjalanan dan pertemuan antara jaksa Pinangki dengan Joko Tjandra untuk membicarakan dan mengakomodasi keinginan Joko Tjandra agar Pinangki membereskan persoalan hukum yang membelitnya dalam kasus Bank Bali, tahun 2009, mengindikasikan adanya aliran uang di situ. Demikian pula ketika penyidik melakukan penggeledahan serta penyitaan mobil milik Pinangki, hal itu mengindikasikan dugaan penggunaan uang untuk keperluan lain.

    Oleh karena itu, lanjut Yenti, penyidik diharapkan segera menyidik tindak pidana pencucian uang pada kasus tersebut sesuai amanat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, perampasan harta akan lebih maksimal.

    Di sisi lain, menurut Yenti, rasa keadilan masyarakat juga terusik dengan kasus yang melibatkan oknum jaksa tersebut. Hal itu muncul dalam bentuk kekhawatiran dan persepsi negatif terhadap penanganan di Kejaksaan.

    Demi menjaga kepercayaan publik, Yenti berharap agar penanganan kasus yang melibatkan penegak hukum tersebut dapat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Mohon agar jangan meremehkan pemikiran masyarakat karena masyarakat mengetahui juga. Dan tidak usah berpikir ego sektoral karena semua demi penegakan hukum di Indonesia," ujar Yenti.

    Pasal TPPU melekat

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik dipastikan akan menjerat tersangka jaksa Pinangki dengan pasal pidana tindak pidana pencucian uang.

    "(Pasal) TPPU, ya, melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima, tentunya dari penerimaan itu kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," kata Febrie.

    Menurut Febrie, penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan tersangka jaksa Pinangki dan Joko Tjandra itu. Sampai saat ini, fakta hukum yang ditemukan adalah jaksa Pinangki menawarkan penyelesaian ke Joko Tjandra untuk penerbitan fatwa dari Mahkamah Agung meskipun hal itu tidak ada kaitan dengan tugas keseharian jaksa PSM.

    Sementara, lanjut Febrie, penyidik telah menggeledah empat lokasi yang diduga terkait dengan kasus itu, antara lain dua apartemen dan sebuah tempat dealer mobil.

    Adapun pada Selasa (1/9), penyidik memeriksa 5 orang saksi terkait kasus tersebut. Kelima orang itu antara lain mantan pengacara terpidana Joko Tjandra, Manajer BMW Sales Operation Cilandak, Pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, dan sopir tersangka jaksa Pinangki.

    Permohonan ditolak

    Secara terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan dari Anita Kolopaking, bekas pengacara Joko Tjandra. Permohonan perlindungan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan, yakni status yang bersangkutan saat ini adalah sebagai tersangka.

    Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis, mengatakan, keputusan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking, diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK. LPSK berpendapat, permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

    "Sehingga LPSK beranggapan, tidak ada dasar untuk memberikan perlindungan kepadanya. Selain itu, masih terdapat informasi atau data lain yang tidak sepenuhnya disampaikan Anita Kolopaking kepada LPSK," kata Hasto.

    LPSK menerima surat permohonan perlindungan tertanggal 29 Juli 2020 dari Anita Kolopaking yang mengacu status hukumnya sebagai saksi pada perkara yang menyeret pula Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo dalam kasus dugaan pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu untuk Joko Tjandra. Hasto mengatakan, sebelum memutuskan menolak permohonan tersebut, LPSK telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

    Tuntutan profesional

    Selain itu, LPSK meminta Kepolisian dan Kejagung untuk bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Joko Tjandra.

    Menurut Hasto, meskipun saat ini pihaknya menolak permohonan perlindungan Anita Kolopaking, terdapat kemungkinan ke depan Anita akan dapat menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama (justice collaborator). Hal itu penting karena kasus terkait Joko Tjandra tampak secara nyata melibatkan berbagai pihak yang memiliki posisi di institusi penegak hukum.

    ”Kami telah memberikan gambaran kepada AK (Anita Kolopaking) mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar” ujar Hasto.
     
    Unduh file

    Share Media :

    • Sebelumnya
    • Berikutnya
    • Pusat Bantuan
    • Admin Unpak Online

    Admin Unpak

    Admin Unpak

    Hi, selamat datang

    Admin siap membantu anda secara online.

    Silakan ketik aja di kolom komen, ya! 😊


    ⏰ Waktu Layanan:

    • Hari: Senin - Sabtu
    • Pukul: 08:00 - 15:00 WIB

    . 00:00
    © 2025 Universitas Pakuan
    Upk22
    Icon Slider2
    PMB ONLINE
    Pendaftaran
    Jadwal PMB
    Biaya Pendidikan
    Pedoman Mahasiswa Baru
    Informasi Pendaftaran
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Lulus Seleksi PMB Unpak
    Icon Slider1
    KEMAHASISWAAN
    UKM Unpak
    Event Mahasiswa
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non Akademik
    Panduan Buku Akademik
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Kalender Akademik & SIMAK
    Kebijakan Kegiatan Akademik
    Internasionalisasi Pendidikan
    Icon Slider4
    INFORMASI
    Usulan Kerjasama
    Panduan Cek Nilai
    Perpustakaan Pusat
    Panduan KRS Online
    Lowongan Pekerjaan
    Arsip Akreditasi Unpak
    Akreditasi Program Studi
    Icon Slider3
    ARTIKEL
    Rilis Berita
    Beasiswa Unpak
    Karya Ilmiah Dosen
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Icon Slider5
    SOSIAL MEDIA
    Official Unpak TV
    Official Unpak Story
    Official Instagram Unpak
    Upk22
    Beranda
    Profil
    Tentang Kami
    Sejarah
    Visi dan Misi
    Unsur Pimpinan
    Struktur Organisasi
    Ciri Dasar Kehidupan
    Akreditasi Institusi
    Data LED Akreditasi
    Lembaga
    BAAK
    LPM
    LPPM
    PUTIK
    Unpak Press
    Humas & Promosi
    International Office
    Identitas
    Logo Unpak
    Wangsit Siliwangi
    Mars Universitas Pakuan
    Hymne Universitas Pakuan
    Program Studi
    Sekolah Vokasi
    Sarjana (Strata-S1)
    Sekolah Pascasarjana
    Program Profesi
    Pendidikan Profesi Guru
    Pendidikan Profesi Apoteker
    Akreditasi Program Studi
    Arsip Akreditasi Unpak
    Fakultas
    Fakultas Hukum
    Fakultas Ekonomi & Bisnis
    FKIP
    FISIB
    Fakultas Teknik
    FMIPA
    Sekolah Pascasarjana
    Sekolah Vokasi
    Perkuliahan
    Pengumuman
    Lulus Seleksi PMB
    Kalender & Jadwal SIMAK
    Her-Registrasi Perkuliahan
    Perbaikan Identitas SIMAK
    Panduan Buku Akademik
    Form Kegiatan Tri Dharma
    Kemahasiswaan
    UKM Unpak
    Prestasi Akademik
    Prestasi Non-Akademik
    Kegiatan Mahasiswa
    Karya Ilmiah Mahasiswa
    Internasionalisasi Pendidikan
    Pendaftaran
    Informasi Pendaftaran
    Pedoman PMB Unpak
    Jalur Pindahan
    Jalur Beasiswa KIP-K
    Program Akademik RPL
    Layanan
    Event
    Partner
    Beasiswa
    Brosur PMB
    Rubrik Unpak
    BSI Hasanah Card
    Panduan Pembayaran
    Repository Unpak
    Usulan Kerjasama
    Pangkalan Data Unpak
    Alumni
    Kuesioner Online
    Feedback Pengguna