Kantor Penjaminan Mutu ( KPM )
Unsur Pimpinan
| No | Jabatan | Nama |
1 | Kepala | Wahyu Prihatini, M.Si., Dra. |
2 | Sekretaris | Lia Dahlia, MM., SE. |
Visi
Menjadi rujukan bagi penyelenggaraan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, khususnya dalam aspek akademik.
Misi
Menjadikan budaya mutu sebagai ruh dalam penyelenggaraan berbagai program dan kegiatan akademik oleh seluruh unit kerja dan insan Uiversitas Pakuan, untuk menghasilkan karya bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas
Merencanakan, melaksanakan dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu (SPM) secara keseluruhan di Universitas Pakuan.
Menyusun dokumen-dokumen mutu dan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Universitas Pakuan.
Melakukan koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu akademik (pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat), dengan seluruh unit kerja yang terkait di Universitas Pakuan.
Memantau, menilai, mengaudit dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik di Universitas Pakuan.
Menyiapkan sumberdaya manusia yang kompeten melaksanakan penjaminan mutu, maupun penilaian penjaminan mutu (auditor internal) di Universitas Pakuan.
Melakukan kajian kajian terhadap pelaksanaan penjaminan mutu akademik oleh unit kerja dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Rektor, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat Universitas Pakuan dan Yayasan Pakuan Siliwangi.
Fungsi
KPM bertanggungjawab menyelenggarakan penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di Universitas Pakuan dan mencapai indikator-indikator kinerja sesuai target yang telah ditetapkan.
Mengembangkan system penjaminan mutu akademik yang berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) di Universitas Pakuan.
Memberikan layanan konsultasi, pendampingan dan kerjasama dalam bidang penjaminan mutu perguruan tinggi.
Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu yang adaptif dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Organisasi
KPM adalah suatu badan independen Universitas di bawah Rektor, yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu (khususnya akademik) di Universitas Pakuan, guna mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. Sistem penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari aras Universitas, Fakultas, hingga Program Studi.
Pada aras Universitas, KPM dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang Sekretaris KPM, serta Gugus Tugas KPM yaitu suatu tim yang dibentuk oleh Ketua KPM untuk suatu penugasan tertentu. Ketua KPM bertanggung jawab langsung kepada Rektor, serta berkoordinasi dengan para Pembantu Rektor dan pimpinan unit-unit kerja dalam pelaksanaan penjaminan mutu akademik di Universitas Pakuan.
Pada aras Fakultas, organ yang terlibat dalam penjaminan mutu adalah Senat Fakultas, Dekan dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM). GPM diimplementasikan sebagai bagian dari tupoksi Dekan, dengan dibantu oleh Ketua Program Studi dan dosen dosen yang ditunjuk dari setiap Program Studi. Mekanisme serupa berlaku pula untuk Lembaga, Biro dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Universitas Pakuan yang terkait dengan penjaminan mutu akademik, dengan diketuai oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Dalam organisasi Universitas Pakuan, pembentukan KPM ditetapkan oleh Rektor melalui SK Rektor Nomor: 021/KEP/REK/VII/2008 sebagai unit kerja organik Rektor.
Dalam konteks organisasi internal, KPM dibentuk sebagai suatu organisasi yang ramping dan fleksibel. Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, organisasi KPM terdiri dari Pimpinan KPM (Ketua dibantu Sekretaris), Gugus Tugas KPM dan Sekretariat KPM (staf pendukung administrasi). Bagan organisasi KPM dapat dilihat pada Gambar 2, sementara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing organ KPM, disajikan pada Bagian tersendiri.
KPM dipimpin oleh seorang Ketua / Kepala dan seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor UNPAK untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk maksimal 2 (dua) kali masa jabatan berikutnya. Gugus Tugas KPM adalah kelompok atau tim yang membantu KPM melaksanakan kegiatan yang bersifat periodik ataupun khusus, baik dalam ruang lingkup maupun waktu pelaksanaannya. Gugus Tugas KPM terdiri dari sekelompok dosen dan individu-individu lain, yang dibentuk dan dibubarkan oleh Ketua KPM. Pemilihan anggota Gugus Tugas didasarkan atas pengetahuan, pengalaman, kepakaran dan komitmen individu individu yang bersangkutan, sesuai dengan keperluan penugasan.
Sekretariat KPM adalah sekelompok staf administrasi yang membantu KPM dalam melaksanakan kegiatan operasional sehari-hari, khususnya dalam bidang kesekretariatan dan kerumahtanggaan. Kesekretariatan KPM dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat KPM dibantu oleh sejumlah staf administrasi, yang ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.
Strategi Pelaksanaan SPM
Dalam pelaksanaan proses Sistem Penjaminan Mutu (SPM) Akademik UNPAK, kegiatan-kegiatan KPM dibedakan menjadi dua jenis kegiatan berdasarkan siklusnya, yaitu siklus periodik dan siklus khusus.
a. Siklus periodik
Siklus periodik adalah kegiatan penjaminan mutu yang berlangsung secara terus menerus (continuous improvement). Tahap-tahapan siklus ini yaitu :
Penyusunan dokumen dokumen mutu yang terdiri dari Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Manual Mutu Akademik, Manual Prosedur Implementasi Penjaminan Mutu Akademik, serta Manual Prosedur Monitoring dan Evaluasi Penjaminan Mutu Akademik Universitas Pakuan.
Penetapan berbagai standar mutu dalam bidang akademik oleh KPM berikut panduan pencapaiannya. Standar mutu dibuat oleh KPM dengan memperhatikan keadaan mutu aktual, visi UNPAK dan potensi sumberdaya yang dimiliki, dengan berdasarkan masukan dari unit-unit kerja terkait.
Standar mutu UNPAK selanjutnya disahkan oleh Rektor.
Pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu dan pencapaian standar mutu oleh unit-unit kerja yang bersangkutan, dengan mengacu kepada Pedoman Pencapaian Standar Mutu.
Monitoring dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dilakukan sendiri oleh unit kerja, berkoordinasi dengan GPM masing-masing.
Pengawasan kepatuhan (compliance) terhadap pelaksanaan SPM, dilakukan oleh KPM dibantu oleh Gugus Tugas KPM, melalui kegiatan audit internal.
KPM bersama-sama dengan GPM melakukan evaluasi dan penilaian (assessment) terhadap hasil audit internal dan pelaksanaan pencapaian standar mutu oleh setiap unit kerja. Hasil evaluasi dan assessment kemudian digunakan untuk pengembangan Standar Mutu serta penyempurnaan Pedoman Pencapaian Standar Mutu. Proses tersebut di atas bersifat terus menerus (continuous quality improvement), sehingga didapatkan mutu yang sesuai dengan Visi dan Misi UNPAK.
b. Siklus Khusus
Pada siklus khusus, kegiatannya berupa kajian suatu aspek khusus yang dilakukan pada waktu tertentu, contohnya kegiatan tracer study terhadap salah satu aspek atau indikator mutu dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan UNPAK. Siklus ini dimulai dengan melakukan disain dari kajian yang direncanakan. Berdasarkan disain tersebut, kegiatan kajian dilakukan dan kemudian hasilnya diolah, dianalisis dan dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait melalui seminar dan/atau diskusi. Selanjutnya hasil seminar dan diskusi akan dijadikan masukan bagi pengembangan dan penyempurnaan dokumen dokumen mutu UNPAK.



K P M
