
Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor mengadakan Dialog Ilmiah tentang "
Menyorot Kasus Korupsi APBD Gate di Kota Bogor". Bertempat di Ruang Aula Soepomo Fakultas Hukum Universitas Pakuan , dialog ilmiah ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka Oleh Rektor Universitas Pakuan Dr. H. Bibin Rubini, MPd. (Selasa, 15/12)

Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor mengundang

beberapa pembicara, yaitu Dr.Jayadi Damanik(Komnas HAM) , Andi Muhamad Taufik, SH.( Kajari Negeri Bogor) dan Teungku Nasrullah, SH., MH. (Pengamat Hukum). Kesimpulan dari Dialog Ilmiah :

Proses Penahanan terhadap tersangka APBD Gate Kota Bogor, hendaknya

didasarkan pada prinsip-prinsip Keadilan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia(HAM). Kecenderungan Penegak Hukum (Jaksa) memberlakukan Pengembalian Uang APBD sebesar 80% dianggap sesuatu yang bertentangan dengan KUHAP dan adanya kesan tidak menghormati asas praduga bersalah (presumption of guilty).

Hukum ditegakkan untuk memenuhi rasa Keadilan Masyarakat, oleh karena itu

Negara harus mengedepankan prinsip-prinsip aturan yang benar dan adil, bukan sebaliknya negara dan aparaturnya justru melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar HAM, dan tidak mengedepankan Keadilan. Kasus APBD Gate di Kota Bogor, selayaknya ditempatkan secara proporsional dengan menempatkan Equality Before The Law (Persamaan di depan hukum) sebagai dasar dalam Penyelesaian Kasus ini, khususnya dalam perlindungan hak-hak tersangka.

Hukum harus ditegakkan, namun dalam penegakan hukum jangan sampai melanggar hukum(rechtsvinding) hendaknya benar-benar dilakukan secara cermat, jangan sampai terjadi penafsiran-penafsiran yang tidak benar, sewenang-wenang yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Dalam memperjuangkan Keadilan(justice) hendaknya didasarkan kepada tiga hal : filosofis justice, legal justice dan social justice.